MABA-pm.com, Kasus pembunuhan di Desa Gotowasi, Maba Selatan, Halmahera Timur (Haltim) pada 29 Oktober 2022 lalu kini memasuki masa persidangan.
Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmad mengatakan kasus tersebut disidangkan pada Senin, 19 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
“Dalam agenda pemeriksa saksi-saksi, dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Haltim menghadirkan Empat orang saksi yang semuanya berasal dari Desa Gotowasi untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Rabu (21/06/2023).
Ia menambahkan, beberapa warga Gotowasi terlihat mengikuti persidangan serta penasihat hukum terdakwa.
“Persidangan akan kembali digelar pada Selasa 27 Juni 2023, dengan agenda pemeriksa saksi lanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan