TERNATE-PM.com, Polda Maluku Utara (Malut) sangat serius menelusuri kasus tertembaknya salah satu mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Sugianto A. Hanafi saat menggelar aksi penolakan RUKHP baru-baru ini.
Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Suroto melalui Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, untuk mengungkap pelaku penembakan mahasiswa itu, penyidik sudah memeriksa 36 anggota Polres Ternate dan Polda Malut. Selain anggota polisi, penyidik juga memeriksa 11 mahasiswa dan 6 masyarakat. “Dari hasil investigasi, kami memeriksa 36 anggota polisi, 11 mahasiswa, 6 masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/10).
Mantan Kapolres Halut ini mengaku, dari hasil investigasi tersebut belum diketahui penyebab terlukanya mahasiswa ini. Namun, dari hasil visum menyebutkan korban terluka dikarenakan adanya benturan benda tumpul. “Jika ada masyarakat atau mahasiswa yang berkenan bergabung dalam tim investigasi kasus ini, silahkan bergabung dan Polda sangat membuka diri,” jelasnya.
“Sangat berterimakasih kepada masyarakat atas terbukanya dalam masalah ini, sehingga Polri telah mendapatkan bukti visual saat kejadian dan hasil pemeriksaan sejumlah anggota, mahasiswa, masyarakat. Namun, dokter belum bisa menyimpulkan korban terluka karena apa dan sebabnya apa,” ujarnya.
Lanjut Yudi, ke depan pihaknya akan tetap berpatokan pada pedoman kemerdekaan berpendapat di depan umum. Juga semua kegiatan terkait dengan unjuk rasa harus secepatnya disampaikan ke kepolisian sebelum tiga hari jelang unjuk rasa. Sehingga pihaknya bisa menyediakan fasilitas keamanan.
“Jangan seperti kejadian kemarin, kita tahu informasi pada malam hari sebelum paginya dilakukan unjuk rasa. Sehingga kami terkesan tak siap,” jelasnya.
Ia menambahkan hasil tersebut juga sudah dibuka di depan umum saat pertemuan Kapolda dengan petinggi kampus di Malut dan perwakilan ketua BEM di sejumlah kampus di Malut. Diketahui, mahasiswa IAIN Ternate Sugianto A. Hanafi menjadi korban selongsong gas air mata dalam aksi penolakan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Ternate. (sul/red)
Tinggalkan Balasan