TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ternate melalui bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) berencana memanggil dua mantan anggota DPRD Kota Ternate berinsial AMA alias Abdul dan MAT alias Masri.

Pemanggilan ini terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp 194 juta lebih tahun 2016-2017 setelah ditemukan bermasalah. Kepala Seksi Datun Kejari Ternate M Asyhari Waisale mengaku pemanggilan itu karena keduanya belum menyeselaikan pengembalian atau tunggakan masalah SPPD tersebut. “ Hari ini (kemarin) kita buatkan surat penggilan dua mantan anggota DPRD itu” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, masalah SPPD itu tentang tunggakan kewajiban pembayaran selisih rill perjalanan dinas tahun anggaran 2016 dan kelebihan pembayaran atas selisih pertanggung jawaban harga tiket perjalanan dinas tahun anggaran 2017 yang digunakan sejumlah anggota DPRD Kota Ternate. Termasuk mantan dua anggota DPRD itu berinsial masing-masing AMA dan MAT. Asyhari menyebut, AMA mengunakan anggaran SPPD itu senilai Rp 16. 998.300, sementara MAT menggunakan senilai Rp 32.615.800. “Kedua mantan anggota DPRD ini belum sema sekali melakukan proses penyelesian,” ungkapnya.

Asyhari menjelaskan, total anggaran SPPD Rp 194 juta lebih digunakan anggota DPRD dimasa periode waktu itu termasuk sejumlah oknum wartawan. Proses penyelesian sejauh ini baru Rp 75 juta, masih tersisa Rp 118 juta lebih. “ Penyelasian itu baru sebagain anggota DPRD termasuk sejumlah wartawan yang datang menghadap ke saya baru sebatas membuat berita acara,” tandasnya menghiri. (nox/red)