WEDA-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas Aaparatur Sipil Negara (ASN).
Tersangka kasus tersebut yakni Camat Pulau Gebe, Husba Kumaraja.
Keenam saksi ini diperiksa terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Husba pada Pilkada 2024 lalu.
Kasi Intel Kejari Halteng, Gerald Sahulteru dikonfirmasi wartawan poskomalut.com mengatakan, kasus tersebut sudah masuk sidang tahap dua.
“Saksi yang hadir dalam persidangan tersebut itu sesuai yang ada dalam berkas perkara tersebut yaitu dari pihak Bawaslu dan masyarakat Pulau Gebe,” jelas Gerald, Jumat (07/02/2025).
Gerald bilang, pada Senin pekan depan sidang dilanjutkan masih dengan agenda sama.
“Rencana sidang akan selesai minggu depan, kemudian tunggu putusan pengadilannya seperti apa,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan