WEDA-PM.com, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Weda, Jefri Andi Gultom, mengatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru, dalam waktu dekat akan dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi  yang menyeret mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan di Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan, Setda Halteng Moch Sykur Abas alias Rani, sementara dalam pemberkasan. “Kasus ini masih pemberkasan. Kalau pemberkasan sudah lengkap, akan langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan bulan ini berkasnya sudah P-21,” kata Jefri kepada wartawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai hasil pemeriksaan kwitansi yang disodorkan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng. Serta berdasarkan keterangan pemilik lahan terdapat ketidaksesuaian pembayaran harga yang tercantum dalam kwitansi. Ada kwintasi yang seharusnya dibayar Rp26 juta tapi dikasih hanya Rp20 juta, ada pula yang seharusnya dibayar Rp53 juta tapi kasih hanya  Rp46 juta, pembayaranya berfariasi.(msj/red)