WEDA-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara menerima satu tersangka kasus keterlibatan netralitas ASN pada kampanye calon kepala daerah 2024, Kamis (30/1/2025) malam.
Kasie Intel Kejari Weda Gerald Sahulteru saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, tersangka atas nama Husba Kamaraja atau HK merupakan Camat Pulau Gebe.
HK disangkakan melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Setelah penahanan tersebut, Geral menuturkan penuntut umum segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negen Soasio, Kota Tidore.
“Karena kita dikasi waktu selama lima hari untuk pelimpahan. Untuk persidangan juga harus diselesaikan lima hari,”tandasnya.
Tinggalkan Balasan