poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk tindak lanjuti laporan masyarakat terhadap Kepala Desa Dodowo, Galela Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya Kejari Halut melakukan telaah. Berikutnya diserahkan kepada Inspektorat untuk melakukan audit.

“Terkait dengan laporan tersebut sesuai data yang dimiliki masyarakat jelasnya adanya penyelewengan dana desa atau tidak digunakan sesuai peruntukan,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kasi Pidsus, Leonardus Lakadewa  Leonardus, Rabu (8/10/2025).

Kejari Halut kini menungu hasil audit dari inspektorat. Jika terdapat kerugian negara cukup besar sepanjang masa jabatan kepala desa, langkah yang diambil jaksa, yakni penyelidikan.

Namun kata Leonardus, jika nilai kerugian negara kecil, inspektorat akan meminta kepala desa melakukan pengembalian.

“Kami selalu melakukan pengecekan serta memastikan proses audit Inspektorat. Saat ini Inspektorat telah mengumpulkan data sesuai dengan masa jabatan kepala desa,” ucapnya.

Terpisah, Staf Khusus Inspektorat, Billi Wangania dikonfirmasi mengatakan, baru permintaan dokumen.

Mag Fir
Editor