poskomalut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan besaran Zakat Fitrah Rp40.000 per jiwa.
Penetapan berlangsung di kantor Kemenag Haltim melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Perindakop), MUI Kabupaten Haltim, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim dan perwakilan para imam masjid, Kamis (12/02/2026).
Rp40.000 dikonversi dari harga 2,5kg beras per jiwa dengan harga satuan Rp16.000, ditetapkan Kemenag Haltim melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mall Kabupaten Haltim Tahun 1447H/2026M.
Kemenag Haltim juga menetapkan Zakat Mall sebesar 85gm emas dengan harga Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 dengan kadar zakat 2,5%.
Kepada wartawan, Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib mengatakan, setelah ditetapkannya besaran dua jenis zakat tersebut, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di sepuluh kecamatan segera menyosialisasikan kepada masyarakat muslim dalam wilayah kerja masing-masing.


Tinggalkan Balasan