SOFIFI-PM.com, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) dan pejabat Pemerintah Provinsi Malut rupanya cemas dengan ketentuan baru, terkait dengan tunjangan transportasi baru bagi pejabat sesuai dengan peraturan presiden (PP) nomor 33 tahun 2020 yang mengatur tentang tunjangan perumahan dan transportasi.
Dalam PP baru tersebut, mengatur pembayaran tunjangan transportasi, dihitung berdasarkan jarak jalan. Sementara Provinsi Malut merupakan daerah kepulauan.
Karena merasa dirugikan, pimpinan dan beberapa anggota Deprov Malut bertemu dengan Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk dapat mempertimbangkan ketentuan baru ini. Mereka meminta kepada Gubernur Malut untuk segera usulkan pada Pemerintah Pusat agar ada kekhususan bagi Provinsi Malut sebab daerah kepulauan.
“Kami bertemu dengan pak Gubernur Malut untuk konsultasi terkait dengan peraturan presiden (PP) nomor 33 tahun 2020 itu yang mengatur tunjuan perumahan, transportasi. Pasalnya ketentuan tersebut berlaku semua daerah, sementara kita daera kepulauan,” jelas Ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat dikonfirmasi wartawan Posko Malut via telepon seluler akhir pekan kemarin.
Kuntu mengaku, PP no 33 tahun 2020 itu akan menjadi beban pegawai negeri sipil. Pasal tunjuan transportasi itu dihitung berdasarkan dengan jarak jalan, sementara ASN kita menyebrang laut. ”Kalau daerah lain, ke kantor bisa jalan kaki, sementara kita harus menyeberang laut. Untuk itu kami minta bertemu dengan pak gubernur agar dapat dipertimbangkan,” pungkasnya. (iel/red)


Tinggalkan Balasan