TALIABU-PM.com, Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya memanggil Kepala PLN Bobong, Ilfan T terkait tuntutan masyarakat Lede yang meminta PLN Bobong segera melakukan ganti rugi alat-alat elektronik yang rusak akibat terjadi pemadaman listrik secara tidak beraturan pada awal Januari 2020 lalu.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Hasanudin mengatakan rapat dengar pendapat bersama pihak PLN Bobong itu untuk mempertanyakan tuntutan masyarakat Lede, terkait ganti rugi alat-alat elektronik masyarakat Lede yang telah disepakati oleh pihak PLN bersama para pendemo yang menuntut adanya ganti rugi tersebut, dan sebagai hasilnya, PLN menolak membayar ganti rugi alat elektronik masyarakat dengan alasan pemadaman yang terjadi akibat jaringan listrik terkendala pepohonan sehingga tidak menjadi kewajiban PLN untuk melakukan ganti rugi.

“Dari pihak PLN tadi mereka sampaikan, terkait ganti rugi mereka sudah sampaikan ke PLN Ternate, namun pemadaman yang diakibatkan oleh pohon atau alam itu tidak ada ganti rugi,” bebernya kepada sejumlah wartawan usai rapat dengar pendapat bersama PLN Bobong di Ruang paripurna DPRD Pulau Taliabu (5/2).

Selain terkait ganti rugi, Komisi III juga pertanyakan standar pemasangan listrik, namun pihak PLN Bobong belum menyampaikan standar biaya pemasangan listrik. “Kita juga tanyakan masalah standar pemasangan listrik dan mereka sampaikan bahwa mereka akan sampaikan dia punya standar itu nanti,” tegasnya. (Cal/red)