TERNATE-PM.com, Kepala PT Jasa Raharja Maluku Utara (Malut), M. Nurul Subekti menyeluarkan santunan kepada korban pengedara sepeda motor yang meninggal di jalan raya, Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan tepatnya di pertigaan pangkalan ojek putus-putus, pada Kamis (25/2/2021) akhir pekan kemarin
Pembayaran santunan untuk korban insial MS (15) tahun di keluarkan langsung oleh M. Nurul Subekti dan staf PT Jasa Raharja Ternate. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Malut, M. Nurul Subekti, kepada Poskomalut.com mengatakan, sebelum santuan di bayarkan Penanggung Jawab Pelayanan
Jasa Raharja Ternate, Krido Yulianto langsung melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Ternate dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan survey Laka Lantas.
“Iya, setelah itu kita mendatangi rumah ahli waris untuk melengkapi berkas santunan,”katanya, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, santunan korban Laka Lantas diberikan kurang dari 24 jam setelah kecelakaan itu.
“Benar santunan meninggal dunia telah dibayarkan langsung ke rekening ahli waris sebagai bentuk kepedulian Pemerintah melalui Jasa Raharja kepada korban yang mengalami musibah laka lantas,”ujarnya
Ia menjelaskan, pembayaran santuan untuk korban pengedara sepeda motor yang meninggal dunia dengan nilai Rp 50 juta rupiah.
“Kalau korban meninggal dunia kita berikan santunan ke ahli waris Rp 50 juta sesuai dengan aturan yang ada,”jelasnya.(Tal/red)





Tinggalkan Balasan