TERNATE-pm.com, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Uyara (Bappeda), M Sarmin S. Adam dinilai harusnya dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Sarmin dianggap bermasalah terkait anggaran pelaksanaan assesmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Anggaran tersebut mestinya melekat pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), namun sebaliknya ditanggung M Sarmin yang saat itu sebagai peserta assemen.

Informasi ini terungkap saat Sarmin S. Adam dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana suap jabatan yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sarmin S. Adam mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim dan JPU KPK, jika sudah setorkan sejumlah uang tunai kepada Kaban BKD untuk keperluan assesmen.

“Dari data dan bukti tersebut KPK menjadikan pintu masuk untuk menetapkan kepala Bappeda Malut, Sarmin Adam sebagai tersangka,” ungkap Koordinator Gamalama Coroption Whatc, Muhiddin, Senin (30/12/2024).

Selain itu, Sarmin juga menyetorkan sejumlah uang tunai kepada AGK melalui Zaldi Kasuba dan Rizmat.

Ini terungkap pada surat dakwaan yang diterbitkan KPK Nomor:51/TUT.01.04/24/05/2023. Pada 18 Februari 2020 sampai 18 Desember 2023, Sarmin mentransfer uang tunai senilai Rp78 juta melalui rekening orang kepercayaan mantan gunernur atas nama Zaldi Kasuba dan Rizmat.

KPK harus menggunakan kewenangannya untuk memonitor penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di Maluku Utara.

“Kami menagih komitmen pemberantasan korupsi dari KPK,” tandas Muhiddin.

Mag Fir
Editor