LABUHA-pm.com, Polres Halmahera Selatan menetapkan lima warga Yaba tersangka kasus pengeroyokan, penganiyaan dan penghasutan terhadap dua personil Polsek Bacan Barat.

Insiden penganiayaan terhadap ZS dan MRP terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 lalu di Kantor Desa Yaba, Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan saat kedua personil tersebut sedang menjalankan tugas.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, kedua personil mengalami luka bagian kepala dan lebam di sebagian anggota tubuh.

Pada jumpa pers penetapan tersangka, Polres Halsel dipimpin Kasi Humas Polres Halsel, AKP. Sunadi Sugiono didampingi Plh (Pelaksana harian) Kasat Reskrim, IPTU. M. Adnan Nijar, dan Kasi Propam Polres Halsel, IPDA. Samsudin Upara.

Melalui hasil penyelidikan dijelaskan bahwa kasus itu bermula ketika tersangka EW terlibat cekcok dengan kedua personil dikantor desa.

Tersangka EW kemudian melakukan penghasutan dengan memprovokasi warga menggunakan kalimat “kedua polisi itu hendak memukul saya.”

Dari ungkapan itu provokatif tersebut berhasil memancing empat tersangka lain ZS, SW, VT dan MB langsung menganiaya kedua personil.

“Berawal dari cekcok antara tersangka EW dengan kedua personil. Tersangka EW melakukan penghasutan dengan kalimat provokatif kepada warga, kejadian tersebut kemudian berkembang menjadi pengeroyokan atau penganiyaan oleh empat tersangka lainnya,” ungkap Kasi Humas Polres Halsel, Kamis 6/2/2025.

Kasi Propam Polres Halsel menambahkan, terkait isu yang tersebar di media bahwa Personil Polsek Bacan Barat, Polres Halsel melakukan tindakan tidak terpuji yang memancing kemarahan warga itu semua tidak benar.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan kedua personil Polres Halsel yang bertugas di Polsek Bacan Barat tersebut tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan,” ucapnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukas Adnan Nijar.