poksomalut, Mahri Hasan memberikan keterangan sebagai saksi ahli pidana dalam sidang praperadilan perkara perikanan di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (6/3/2026).

Dalam sidang dengan dua tersangka Mushan Ahad dan Iskandar Hadi tersebut, Mahri Hasan memberikan keterangan keilmuan terkait prinsip-prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.

Khususnya mengenai hak-hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan serta pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam proses penegakan hukum.

Di hadapan hakim tunggal praperadilan, Mahri menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Dan, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, perlindungan terhadap hak tersangka merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum.

“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang sah dan menghormati hak asasi manusia,” jelas Mahri Hasan dalam keterangannya di persidangan.

Advokat muda lulusan Universitas Indonesia itu menegaskan, bahwa hak atas pendampingan penasihat hukum merupakan fundamental yang dijamin hukum acara pidana Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 154 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Mahri bahkan mengatajan, keberadaan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hukum bagi tersangka.

“Pendampingan penasihat hukum berfungsi memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, serta bebas dari tekanan ataupun penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Selain itu, Mahri Hasan juga menjelaskan bahwa dalam sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan didahului dengan prosedur hukum yang benar.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal pasal 1 angka 31 KUHAP, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan, apabila penyidik mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan dalam hukum acara pidana berfungsi sebagai kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa.

“Praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak tersangka,” tambahnya.

Dengan demikian, menurutnya, seluruh proses penegakan hukum pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap norma dan asa-asas hukum yang berlaku.

Diketahui, Mahri Hasan merupakan advokat dengan spesialisasi di bidang sistem peradilan pidana.

Ia menyelesaikan pendidikan Magister Hukum pada Universitas Indonesia dengan konsentrasi Sistem Peradilan Pidana, setelah sebelumnya meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Khairun.

Sejak 2019 hingga saat ini, ia aktif memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat maupun lembaga dalam perkara pidana, perdata, serta administrasi hukum.

Selain itu, Mahri juga aktif dalam kegiatan advokasi masyarakat melalui lembaga bantuan hukum serta berbagai forum diskusi hukum.

Mag Fir
Editor