WEDA-pm.com, Polres Halmahera Tengah (Halteng) memediasi sengketa lahan kaplingan seluas 300 hektar antara masyarakat Desa Fritu, Wale dan PT Bakti Petiwi Nusantara (BPN) yang belum diselesaikan sejak 2013.

Mediasi tersebut menghadirkan perwakilan perusahaan, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halteng, Camat, serta Kepala Desa Fritu dan Wale.

Perwakilan perusahaan menyatakan kesediaan untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp300 juta per desa, yang akan dibagikan kepada masyarakat terdampak.

Kapolres Halteng AKBP Aditia Kurniawan menegaskan, bahwa seluruh pihak harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menghindari aksi demonstrasi atau pemalangan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.

“Keamanan tetap harus dijaga, sementara penyelesaian masalah ini dikembalikan kepada pemerintah desa dan pihak perusahaan,” katanya.

Kuasa hukum masyarakat, Sodokin Teky menjelaskan bahwa warga sudah lama menuntut ganti rugi atas lahan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak PT BPN.

“Sebelumnya dijanjikan mediasi pada Rabu, tetapi pihak perusahaan tidak hadir, sehingga masyarakat melakukan aksi dengan menahan alat berat perusahaan,” ujarnya saat ditemui di Polres Halteng, Rabu (5/2/2025).

Tindak lanjut dan sikap meski sudah ada kesepakatan kata Teky, warga tetap menunggu realisasi pembayaran ganti rugi.

Ia menegaskan jika perusahaan tidak menindaklanjuti kesepakatan tersebut, warga akan mengambil langkah hukum.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum jika tidak ada realisasi. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu hak mereka,” tegas Teky.

Sementara, menegemen PT BPN, Stafianus mengatakan, masalah lahan kaplingan di hutan belum ada titik temu, sehingga diadakan mediasi antara perusahaan, pemerintah dan perwakilan masyarakat.

“Namun begitu kita sepakati akan menyelesiakan pembayaran akan tetapi dilakukan masing-masing desa,” pungkasnya.