poskomalut, Badan Perencanaan Pembangunan dan Daerah (BAPPEDA) Halmahera Utara (Halut) mengelar Musrenbang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Pembahasan RPJMD berlangsung di Granland, Desa Goru, Kecamatan Tobelo, Rabu (23/07/2025).

Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr Kasman Hi Ahmad dalam sambutnya menyampaikan, Musrembang RPJMD sudah diamanatkan dalam pasal 65 dan pasal 264 Undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahwa salah satu tugas kepala daerah yakni menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas secara bersama.

RPJMD Kabupaten Halmahera Utara 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahun.

Untuk itu, kepala daerah dapat berpedoman dengan visi dan misi dalam menyusun program pembangununan jangka panjang dan menengah daerah.

Kasman mengatakan, bahawa pelaksanaan Musrembang RPJMD bertujuan untuk mendapatkan saran masukan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah serta menyempurnakan rancangan akhir RPJMD.

“Dalam merencanakan pembangunan jangka panjang dan menengah 2025-2029 telah dirumuskan visi dan mewujudnya masyarakat Halmahera Utara yang setara maju dan berkelanjutan,” kata Kasman.

Selain itu, dalam pembahasan RPJMD telah termuat dalam lima visi dan misi. Pertama, memperkuat layanan dasar kesehatan pendidikan dan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan, mendorong peran keluarga dan generasi muda dalam pembangunan sumber daya manusia.

Kedua, meneguhkan nilai-nilai religius dan budaya sebagai pondasi kehidupan masyarakat serta pengaruh prinsip keadilan sosial dan kesetaraan dalam setiap aspek pembangunan.

Ketiga, mendorong transformasi ekonomi daerah berbasis sektor unggulan bernilai tambah pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.

Keempat memperkuat infrastruktur pelayanan dasar dan kolektivitas pengembangan wilayah sesuai karakteristik dan potensi kualitas lingkungan hidup, ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Kelima menetapkan tata kelola pemerintahan yang bersih responsif, transparan, akuntabel, adaptif dan inovatif dengan menghadirkan kebijakan dan pelayanan publik yang baik.

“Diharpakan kepada semua pemangku kepentingan yang hadir untuk bagaimana membuat penguatan terhadap visi dan dokumen perencanaan yang kita bahas pada hari ini, karena inilah yang akan menjadi sebuah acuan dan arah pembangunan lima tahun kedepan,”harapnya.

Mag Fir
Editor