“Saya tidak butuh klarifikasi anda. Yang saya butuh adalah jawaban dari TAPD, kapan APBD akan disampaikan. Sebab, APBD itu milik rakyat halteng. Bukan milik Pemda dan DPRD. Jadi, harus ada kepastian waktu.”(Nuryadin Ahmad)

WEDA-PM.com, Anggota DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) mestinya sudah harus melakukan penyesuaian sistem perencanaan semenjak regulasi terbit. Bukan setelah DPRD tetapkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) baru setelah itu Pemda lakukan penyesuaian sesuai regulasi.

Sebab, peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 90 tentang kodefikasi maupun permendagri 70 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan keuangan daerah telah terbit dari tahun 2019 lalu.

“Coba dicek pemberlakuan regulasi dari tanggal berapa. Kepmendagri 050 Tahun 2020 itu hanya penegasan dari Permendagri 90. Hanya bagian terkecil dari regulasi yang berlaku lebih dulu,”kata Nuryadin, Kamis (3/12/2020).

Nuryadin menjelaskan, penyesuaian sistem perencanaan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke SIPD sebagaimana isyarat dari Permendagri 90 maupun 70, harus dilakukan semenjak regulasi itu diterbitkan bukan nanti setelah KUA PPAS sudah diketok oleh DPRD baru di lakukan penyesuaian.

“Dalam konteks ini DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran harus mendapat penjelasan secara konprehensif dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Apakah penyesuaian sistem perencanaan itu berpengaruh terhadap PAGU Indikatif yang telah di tetapkan dalam KUA PPAS atau tidak,”papar Nuryadin.

Kalau tidak ada penjelasan yang komprehensif, lanjutnya, tentu sebagai anggota badan anggaran (Banggar) DPRD menganggap Pemda ingin mereduksi fungsi anggaran yang melekat pada lembaga DPRD.

Betul kata Nuryadin, belum ada keterlambatan soal pengesahan APBD karena APBD bisa saja disahkan tanggal 30 Desember.

“Tapi sayang sekali dari sisi yang lain. Dua tahun capaian opini WTP akan hilang karena APBD kita dianggap tidak tepat waktu akibat dari Pemda tidak responsif terhadap Regulasi yang berlaku,”tandas mantan ketua DPRD ini.

Nuryadin bilang, esensi dari Permendagri 90 dan 70 maupun penegasan dari Kepmen 050 sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa teman anggota DPRD adalah penciptaan sebuah sistem perencaan yang terpadu antara pusat dan daerah yang berbasis elektronik. Sehingga kata dia, setiap perencaan pembangunan daerah bisa diakses oleh siapapun sebagai perwujudan dari asas transparansi terhadap setiap kebijakan publik di daerah.

“Nah kalau DPRD undang untuk rapat saja tidak datang bagaimana dengan implementasi dari asas transparansi tersebut,”cetus politisi PDI Perjuangan ini.

Nuryadin yang juga anggota Banggar ini berharap, soal APBD ini, sesama anggota DPRD tidak saling mengomentari.

“Saya tidak butuh klarifikasi anda, yang saya butuh adalah jawaban dari TAPD, kapan APBD akan di sampaikan. Sebab, APBD itu milik rakyat halteng. Bukan milik Pemda dan DPRD, jadi harus ada kepastian waktu,”pintah anggota DPRD dapil Patani-Gebe ini.

Ia menyarankan, kepada teman-teman di fraksi Partai Golkar dan Fraksi NasDem sebagai Fraksi koalisi Pemerintahan untuk bisa mengkomunikasikan keresahan lembaga DPRD soal keterlambatan APBD, sehingga ada antara kedua lembaga ini memiliki persepsi yang sama.

“Bukan kita saling soal menjawab yang bagi saya secara etis telah mendistorsi fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan regulasi di daerah, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemda,”ujarnya. (msj/red)