Pihak Korban Enggan Selesaikan Kekeluargaan

TALIABU-PM.com, Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Taliabu Barat akhirnya secara resmi menetapkan oknum Guru SMA Negeri 1 Lede Inisial JM sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap salah satu siswa di sekolah setempat, Adam Saidirabba (18).

Kapolsek Taliabu Barat, AKP. Said Aslam melalui kanit Reskrim Aiptu. Justin Aziz kepada Wartawan, Kamis (20/2/2020) mengatakan, terkait laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru inisial JM di SMA Negeri 1 Lede terhadap salah satu siswa Adam Saidirabba, Selasa (11/2/2020) pekan lalu, sebelumnya penyidik telah memediasi pihak korban dan juga pelaku, namun korban enggan menyelesaikan secara kekeluargaan tapi ngotot proses hukum.

Dijelaskan, dalam kasus ini, penyidik sudah menaikkan status laporan dari penyelidikan ke Penyidikan dengan menetapkan terlapor saudara JM oknum Guru tersebut sebagai tersangka. “Kasus ini kami sudah memeriksa tiga saksi, dan rencanannya Jumat (21/2/2020), Penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menghadap ke penyidik Unit Reskrim Polsek Taliabu Barat pada Senin (24/2/2020) pekan depan,” jelasnya.

Justin menambahkan, perbuatan pelaku dijerat pasal 351 tentang Penganiyaan Diancam dengan Pidana Penjara Maksimal 5 Tahun. Penjelasan atas pasal 351 KUHP, (1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan, (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (Cal/red)