LABUHA-PM..com, Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Yaba kecamatan bacan barat tahun 2017, masuk babak baru. Penyidik polres Kabupaten Halmahera Selatan sudah menggelar koordinasi dengan inspektorat Halsel terkait Perhitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan korupsi tersebut.

” Pekan ini kita (Penyidik) dijanjikan inspektorat untuk diberikan PKN, setelah itu kita akan tentukan kelanjutan kasus ini, intinya kita lihat dulu PKN dari inspektorat,”tegas Kasat Reskrim polres Halsel IPTU Dwi Gastimur Wanto, Selasa (10/03/2020).

Diketahui kasus ini berawal dengan dugaan korupsi 32 desa, Penyidik Polres Halsel menetapkan mantan Kades Yaba bernama Yunus sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yakni hasil kerugian negara ditaksir Rp 200 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kades Yunus. (Dicha/red)