LABUHA-pm.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dinilai tidak serius menindak PT Inti Kemilau Alam (IKA) yang menampung zat sianida di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Hal ini menguatkan dugaan PT IKA dibeking oknum-oknum tertentu, sehingga pemerintah kabupaten dan aparat kepolisian di Kecamatan Obi seolah tutup mata atas kepemilikan zat berbahaya tersebut.

Sebelumnya, pemerimtan kabupaten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang) sudah inspeksi ke Desa Anggai dan hanya melihat kondisi gudang penampungan sianida.

PT IKA diketahui belum miliki dokumen Tempat Penampungan Gudang (TDG).

Informasi terbaru yang dihimpun poskomalut.com, sianida yang tadinya berjumlah 285 kaleng pada saat inspeksi Disperindag, disebutkan hilang 26 kaleng.

Padahal, gudang penampungan dijaga dan dikunci penanggungjawab PT IKA.

Kepala Disperindang, Ardiani Rajilun mengatakan, pihaknya melalui Bidang Perdagangan sudah turun ke Desa Anggai beberapa waktu lalu untuk pemeriksaan  dokumen kepemilikan izin gudang penampungan sianida.

Ardiani juga mengakui PT IKA belum kantongi izin TDG dan administrasi lainnya.

“Kami sudah cek ke lokasi dan benar gudang tersebut belum memiliki izin. Kami sudah perintahkan kepada pemiliknya untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi izin,” kata Ardiani di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Ia menyebut, proses penjualan sianida menjadi kewenangan Disperindang Provinsi Maluku Utara.

“Kami memiliki kewenangan terbatas, apa yang menjadi kewenangan kami itu yang dilakukan,” tukasnya.