poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) berkomitmen mendukung kebijakan nasional terkait pemenuhan kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komitmen itu disampaikan Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Guru ASN Tahun 2026 yang digelar secara virtual oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (26/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Kemendikdasmen memaparkan strategi dan linimasa penataan tata kelola jabatan fungsional guru ASN.
Salah satu poin yang dibahas adalah skema alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta tahapan pengangkatan atau seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, Pemkab Haltim menyatakan kesiapan mendukung proses penataan tersebut tanpa mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.
Ubaid mengatakan, Pemkab Haltim akan memastikan PPPK paruh waktu dan PPPK jabatan fungsional guru tetap menjalankan tugas hingga proses peralihan tuntas, dengan memperhatikan ketentuan bagi pegawai yang pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak aktif.
Pemkab juga akan mengoptimalkan pemetaan data PPPK paruh waktu jabatan fungsional guru, termasuk melakukan penyesuaian terhadap PPPK teknis atau pelaksana yang menjalankan tugas sebagai guru agar status kepegawaiannya dapat ditata secara resmi sesuai ketentuan.
“Pemkab Haltim memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan berkomitmen menjaga agar proses penataan administrasi kepegawaian tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar dan layanan pendidikan di sekolah-sekolah se-Kabupaten Halmahera Timur,” ujarnya.
Ubaid menegaskan, pemerintah daerah menyambut baik kebijakan penataan tata kelola guru tersebut.
Saat ini, Pemkab Haltim berfokus pada kelancaran pemetaan data dan administrasi kepegawaian, sekaligus memastikan proses transisi tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
“Kami di daerah menyambut baik arahan dan kebijakan tata kelola guru dari pusat ini. Pemkab Halmahera Timur fokus memastikan kelancaran administrasi pemetaan data dan yang paling utama adalah menjamin proses belajar-mengajar anak-anak kita di Haltim tidak terganggu selama masa transisi penataan guru ini berlangsung,” ucapnya.
Ia berharap, regulasi dan kebijakan penataan kebutuhan guru ASN secara bertahap dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik di Halmahera Timur.



Tinggalkan Balasan