poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) khusus pada Jumat, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini disampaikan Sekretaris Daerah, Ricky Chairul Richfat, saat dikonfirmas, Senin kemarin.
Ricky menjelaskan, bahwa penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat yang mulai diberlakukan secara nasional sejak April 2026.
Namun demikian kata Ricky, Pemda Haltim masih menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaannya di tingkat daerah.
“Pemerintah Halmahera Timur masih melihat dan mengatur juknis. Sebab, WFH tidak berlaku bagi OPD pelayanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat Eselon II dan III. Mereka tetap diwajibkan berkantor seperti biasa pada hari Jumat.
WFH hanya diberlakukan bagi staf dengan mempertimbangkan efektivitas kerja dan kebutuhan pelayanan publik.
“WFH ini hanya untuk staf. Jadi perlu beberapa pertimbangan dan masih harus dikaji lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut Sekda menuturkan, surat edaran bupati terkait kebijakan tersebut tengah disusun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), sebagai dasar pelaksanaan di seluruh OPD.
“Dengan kebijakan ini, Pemda Haltim berharap dapat menyesuaikan sistem kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tandas Ricky.

Tinggalkan Balasan