BOBONG-PM.com, Dua kepala desa di Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu dikabarkan telah diberhentikan  oleh Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus ST. Dua dsa itu, yakni Desa Jorjoga dan Desa Hai.

Sebagai pengganti, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dikabarkan mengangkat seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai PJs Kades Jorjoga, serta Musadar Ode sebagai Pjs. Desa Hai. Belum diketahui pasti alasannya, namun ada dugaan dua kades ini diberhentikan karena tunggakan aparat Pemerintah  Desa yang tidak bisa dilunasi serta sejumlah masalah lain seperti tidak dilaksanakannya program pembangunan di desa.

“Saya dengar juga begitu, mereka sudah mendapat pemberhentian,” ungkap Musadar Ode,  selaku orang yang digadang-gadang akan menjabat sebagai Pjs. Kepala Pemerintah Desa Hai

“Namun untuk Pjs Kades itu sampai hari ini belum ada SK yang diterima dari Pemerintah Daerah, jadi kita sementara menunggu saja,” tutup Musadar.

Sampai berita ini dilayangkan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, Amrul Badal belum terkonfirmasi guna keterangan lebih lanjut. (deni/red)