Sebagai Langkah Pencegahan Covid-19
TALIABU-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), menutup aktifitas tempat hiburan malam di wilayah setempat.
Kepala satuan polisi pamong praja dan pemadam Kebakaran, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Harunu Masuku kepada posko malut Senin (23/3/2020) mengatakan, mulai Selasa (22/3/2020) hari ini, Pemda Pulau Taliabu akan menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh tempat hiburan malam agar tidak beraktifitas hingga ba’da Idul Fitri.
“Sementara kami ada buat surat imbauan untuk tutup aktifitas tempat hiburan malam. Insya allah besok (hari ini) suratnya sudah diedarkan di seluruh tempat hiburan malam,” beber Haruna Masuku.
Dijelaskan, tempat hiburan malam yang akan ditutup itu adalah cave miras yang berada di seputaran Jalan Talo, famili cafe seperti room dan kedai bernyanyi yang ada di pantai Kota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. “Semua tempat hiburan akan ditutup termasuk kedai bernyanyi yang berada di kompleks suwering Kota Bobong dan Room-room,” jelasnya.
Dikatakan, seruan imbauan Pemda Pulau Taliabu yang ditujukan kepada pemilik tempat hiburan malam itu tidak sekadar karena dekat bulan ramadan akan tetapi untuk mencegah penularan wabah Virus Corona. “Sesuai dengan perpanjangan darurat Covid19 maka tempat hiburan malam akan ditutup sampai habis lebaran baru dibuka kembali,” terangnya.
Dia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Taliabu Barat. “Semoga seluruh pemilik usaha tempat hiburan dapat mematuhi apa yang disampaikan Pemda Taliabu karena ini untuk kebaikan masyarakat secara keseluruhan,” harapnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan