SOFIFI -PM.com, Pemprov Malut melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMTSP) sudah mengeluarkan izin lokasi pertambangan kepada PT Amazing Tabara di Desa Anggai Sambiki, Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kadis DPMTSP Bambang Hermawan, mengungkapkan, sudah mengeluarkan izin lokasi karena sudah sesuai dengan Perda tata ruang provinsi. Sedangkan terkait boleh atau tidak untuk pengambilan air laut dan pembuatan limbah pembuangan akan tidak tahu limbah, apakah limbah pabri. “Limbah kesehariannya kalau dia mau mengajukan maka harus mengajukan izin pemanfaatan. Jadi izin itu ada dua. Ada izin lokasi ada izin pemanfaatan ruangnya,” bebernya.
Sedangkan yang dikeluarkan pemprov, menurut Bambang, baru izin lokasinya. Mantan Kaban BPKAD ini mengaku lokasi itu sudah diizinkan karena sesuai dengan tata ruang. Akan tetapi pembuangan limbah membawa resiko.
Dijelaskan Bambang, ada dua hal yang harus diajukan perusahaan, satu untuk pengambilan air laut dan edua untuk pembuangan limbah.
“Pembuangan limbah itu nanti akan mengajukan lagi. Yang baru dikeluarkan baru izin lokasinya belum izin pemanfaatan karena kalau izin pemanfaatan harus ada izin lingkungannya harus ada AMDAL dari luasan pemakaiannya,” jelasnya.
Sebelumnya, massa aksi yang mengatasnamakan dari Front Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) menggelar aksi beberapa waktu lalu dan menduga empat perusahaan beroperasi di Kepulauan Obi telah mengantongi rekomendasi izin dari gubernur dengan nomor 502/01/DPMPTSP/VII/2019. Mereka meminta gubernur agar mengevaluasi kembali izin tersebut. Sebab, mengancam kelestarian lingkungan laut. (iel/red)


Tinggalkan Balasan