poskomalut, Setelah ekspose di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau RTH Masjid Iqra Kota Maba.
“Saat ini teman-teman BPKP masih melakukan audit,” ujar Kasi Pidum sekaligus PLT Kasi Intel Kejari Haltim, Komang Noprizal Saputra.
Komang menyatakan, jika hasil perhitungan kerugian negara sudah diumumkan BPK, Kejari langsung umumkan penetapan tersangka.
“Kami akan update terus kasus tersebut,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan