TERNATE-PM.com, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ternate Pardi Mutalib mengatakan saat ini tahap dua penahanan tersangka tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di titipkan ke sel Mapolres Ternate jadi tanggungjawab Rutan Kelas II B Ternate. Pasalnya, saat ini sesuai regulasi di tengah pendemi Covid-19 dan adanya penerbitan pembatasan penerimaan tahanan di seluruh Rutan di Indonesia
“Jadi sementara jika ada tahap dua dari penyidik tetap dilakukan penahanan terhadap seseorang bersifat sementara di sel Mapolres Ternate bukan Rutan, namun smua komsumsi makan/minum di tanggung oleh Rutan”kata Kasipidum Kejari Ternate Pardi Mutalib, kepada Posko Malut, Senin (4/5)
Disentil jika dilihat kapasitas sel Mapolres saat ini bakal akan melampaui kapasitas tahanan, Pardi mengaku mau buat gimana jika akan terjadi begitu kelebihan kapasitas.”Sekarang ini akan menjadi masalah jika sel Polres penuh itu gimana, baru tahanan sudah penuh,” akunya. (nox/red)


Tinggalkan Balasan