TIDORE-PM.com, Perubahan nomenklatur pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah kota Tidore, bakal diterapkan awal tahun 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2019 tertanggal 16 Agustus 2019.
“Tahun 2020 baru perubahan nomenklatur OPD dilingkup Sekretariat, diterapkan setelah adanya perwali, untuk kota Tidore masuk dalam golongan tipe A,’’ ungkap Kepala Bagian organisasi Setda kota Tidore, Muhammad Syarif.
Menurut M Syarif, perubahan nomenklatur antara lain, jabatan Asisten Wali kota yang sebelumnya Asisten I yang membidangi Tata Pemerintahan dengan membawahi bagian Organisasi, hukum dan HAM akan di rubah menjadi Asisten Tata Pemerintahan, Kesra dan Hukum, Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesra, akan diubah menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Sedangkan untuk Asisten III Bidang Administrasi membawahi Bagian Umum, Protokol, Hubungan Masyarakat dan Keuangan diganti dengan nomenklatur Asisten Administrasi Umum.
Selain perubahan nomenklatur diatas, lanjut M Syarif, Pemerintah kota Tidore juga akan melakukan perubahan lainya yang sebelumnya Sekretariat hanya memiliki 8 Bagian dan 19 Sub Bagian akan menjadi 9 Bagian dan 21 Sub Bagian,” pungkasnya. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan