TALIABU-PM.com, Polda Maluku Utara diminta segera turun tangan menyelidiki kegiatan galian C ilegal yang berlokasi di Desa Bobong dan Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) dan sekitarnya.

Ketua Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Kota Kendari, Cuncun Jamadin, kepada media ini menjelaskan kegiatan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Talbar harus ditindak tegas karena melanggar undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia mendesak Polda segera melidik kasus tersebut.

Jika upaya yang dilakukan pemerintah daerah tidak berhasil untuk menutup penambangan ilegal tersebut, sudah seharusnya pihak kepolisian turun tangan. “Jika upaya pencegahan oleh pihak pemerintah daerah tidak membuahkan hasil yang baik maka aparat penegak hukum harus turun tangan,”tegasnya Kamis (06/02/2020).

Pihaknya menduga tidak ada satupun penambang galian C wilayah Pulau Taliabu yang mengantongi izin lingkungan sehingga Polda Malut harus melidik karena ini perbuatan pidana lingkungan.(Cal/red)