Nuryadin: Disperindag Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK
TERNATE-PM.com, Polemik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pajak retribusi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ternate tahun 2017 -2018 menemui titik terang. Pihak Disperindag Kota Ternate sendiri telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dimana untuk tahun 2017 terdapat temuan administrasi penagihan retribusi pasar pada lapak, kios dan ruko senilai Rp 5 miliar lebih yang tidak menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) namun telah diselesaikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Nuryadin Rahman, menjelaskan untuk temuan administrasi 2017 yang tidak menggunakan SKRD sudah dilakukan perbaikan sesuai instruksi BPK.
“Untuk 2017 sudah kita lakukan perbaikan administrasi dengan pencocokan data setoran retrebusi di kas daerah. Jumlah yang disetor sama dengan data penagihan yang tidak menggunakan SKRD. Jadi di situ sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara,” jelas Nuryadin, Selasa (05/11).
Sedangkan terkait temuan kerugian retribusi pasar senilai Rp 149 juta terhadap 22 kios yang tidak disetor ke kas Negara, juga dilakukan pengembalian dengan bukti setoran ke rekening kas daerah pada 21 Juni dan 25 Juli 2019 bernomor: 990/DP-KT/ 2019.
Pengembalian dilakukan melalui BPRS Syariah dengan nomor rekening kas daerah 011100102. “Kalau untuk retribusi yang Rp 149 juta itu sudah kami setor ke kas daerah dan itu sudah dilaporkan ke BPK, dan telah diterbitkan surat bahwa sudah dilakukan pengembalian sehingga tidak ada lagi persoalan,” ungkapnya.
Terkait proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Nuryadin enggan memberikan tanggapan. “Kalau untuk proses hukum yang sekarang berjalan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan, karena itu merupakan kewenangan teman-teman di kejaksaan sebagai penegak hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Ternate, Zubaidi Mansur, mejelaskan pihak disperindag telah meyerahkan sejumlah dokumen terkait tindak lanjut temuan BPK di tahun 2017 dan 2018. Baik masalah administrasi maupun pengembalian kerugian negara. “Dokumen yang kita minta mereka sudah berikan. Soal perbaikan administrasi pada temuan retribusi tanpa SKRD tahun 2017 kemudian pengembalian kerugian negara sekitar Rp 149 juta lebih pada tahun 2018 jadi nanti kita pelajari dulu dokumennya,” ungkapnya.(nox/red)
Tinggalkan Balasan