poskomalut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) tetapkan pemilik tambang non logam atau galian C dengan inisial RW sebagai tersangka.

Berkas tahap satu tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng.

Ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Krimina (Kastreskrim) Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Senin (22/9/2025).

“Kami sudah tetapkan satu tersangka, dan sekarang kami sudah tahap satu ke jaksa pada 10 September 2025,” terang Bondan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu menyatakan, pihaknya tinggal menunggu petunjuk jaksa terkait berkas tahap dua.

“Tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk tahap dua dan tersangka belum ditahan, karena perampuan yang memilik anak kecil,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor