TALIABU-PM.com, Diduga penyidik Polres Kepulauan Sula (Kepsul) mengabaikan penanganan kasus dugaan korupsi masjid raya Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Pasalnya, penanganan kasus korupsi masjid termegah di wilayah Pulau Taliabu tersebut sejak tahun 2019 lalu namun sampai saat ini kasus itu tidak lagi ada kabar.

Informasi yang di himpun Posko Malut menyebutkan, Polres Kepsul di tahun 2019 lalu sudah melayangkan surat panggilan kepada beberapa saksi atas pekerjaan rehabilitas masjid raya Bobong, perihal surat panggilan klarifikasi biasa Polres Kepsul No.B/589/ VIII/2019/Reskrim, tanggal 8 Agustus 2019, dengan rujukan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik indonesia, UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Para saksi yang mendapat panggilan klarifikasi biasa dari Polres Kepsul, salah satunya mantan Kepala Bagian Kesejahtraan Masyarakat dan Ekonomi (Kabag Kesra), Pulau Taliabu tahun 2018 lalu, Mansuh Mudo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Raya Bobong dengan nilai Rp 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 yang diduga bermasalah.

Dari data yang dihimpun media ini menyebutkan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang rehabilitasi masjid raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu.

Kasat Reserse Kriminas Khusus (Reskrimsus), Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryon Dwi Prabowo, saat dikonfirmasi melalui via watsap, Kamis (25/2), mengatakan pihaknya beralasan akan dilakukan pengecekan kembali karena ia masih fokus dugaan korupsi pasar dan dana desa di Sanana. “Coba saya cek dulu pak, soalnya kami masih fokus terhadap korupsi pasar dan dana desa di Sanana,”tuturnya.

Kasat Reskrimsus bilang, kasus dugaan korupsi masjid raya Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, masih dalam tahapan penyelidikan karena masih banyak kekurangan dokumen dan saksi yang belum diperiksa. Sementara untuk pemeriksaan kontraktor, dia beralasan kontraktor sudah tidak ada di Taliabu, sehingga kontraktor juga belum diperiksa. “Untuk kasus itu masih lidik karena masih banyak kekurangan dokumen dan saksi yang belum dipriksa, termasuk kontraktor karena sudah tidak ada di Taliabu,”ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Aryon, juga memastikan terkait kasus masjid raya Bobong akan diproses, namun saat ini dirinya masih fokus mengerjakan kasus korupsi pasar dan dana Desa di Sanana. “Iya pak nanti pasti akan kami proses karena kami juga sedang fokus mengerjakan kasus korupsi pasar dan dana desa di Sanana,”tandasnya. (Cal/red)