TERNATE-pm.com, Polres Ternate akan tindak tegas salah satu personil yang terlibat penyelahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu,

Oknum polisi berinisial RFH diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, karena diduga miliki sabu.

RFH ditangkap di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, pada Selasa 14 Januari sekira pukul 19:15 Wit. Tepatnya di depan Royal Resto.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan tindakan yang mencurigakan.

“Berdasarkan informasi dari informan, anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Satresnarkoba, Iptu Suherman melakukan penyelidikan,” kata Umar.

Juru bicara Polres Ternate menceritakan, polisi berusia 24 tahun itu melintas menggunakan sepeda motor Fino abu-abu di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah melihatnya, petugas langsung mengikutinya dan menghentikan kendaraan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu buah ponsel.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, RFH mengakui bahwa narkotika tersebut akan dikonsumsinya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan terlapor positif menggunakan narkoba,” ungkapnya.

Umar menengaskan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku.

“Bahwa penyidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hery Purnomo dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dirinya mengaku sudah instruksikan untuk tindak tegas oknum tersebut.

“Sudah saya perintahkan untuk proses hukum dan kode etik akan tetap jalan,” ujarnya tegas.

Kombes Pol Hery menyatakan, langkah tegas yang diambil merupakan warning atau peringatan keras bagi seluruh anggota.

“Baik di Polda hingga jajaran Polres untuk tidak coba-coba terlibat dalam pusaran kasus apapun apalagi narkoba,” tandasnya.

Mag Fir
Editor