TALIABU-PM.com, Praktisi hukum, Mustakim La Dee menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan atas anggaran pengelolaan PAUD Desa Loseng yang di lakukan oleh Kepala Desa Loseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Harnono La Yai.
“Untuk masalah dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Loseng. Penyidik tidak perlu menunggu hasil audit Inspektorat, karena dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara terhadap penyalagunaan DD itu merupakan tindak pidana yang berbeda, dimana Dugaan Pemalsuan merupakan Peristiwa Pidana Umum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” katanya.
Dalam pasat tersebut, menyebutkan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
“Bahwa jika tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam unsur delik Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mana telah memenuhi unsur delik suatu peristiwa pidana, tidak memerlukan Audit Inspektorat jika para pihak atau orang yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang orang tersebut tidak pernah merasa melakukan tindakan hukum penandatanganan dokumen dimaksud,” jelasnya.
Menurutnya, jika pengelola PAUD tidak sama sekali malakukan penandatanganan atas dokumen dimaksud maka terjadilah penyalahgunaan atas dokumen tersebut, sehingga pihak penyidik harus melakukan pemeriksaan kepada pihak yang menimbulkan hak atas dokumen itu untuk di periksa dan tandatangan dimaksud.
“Dugaan pemalsun tanda tanggan Pengelola PAUD itu di duga dilakukan oleh Kades Loseng dengan telah cukup dua alat bukti oleh Penyidik Polres Kepsul, dimana dua alat bukti bisa keterangan saksi Pelapor di tambah dengan Bukti Petunjuk atas hasil Forensik maka suda sepatutnya penyidik menetapkan tersangka terhadap Kades Loseng dengan dugaan Pemalsuan Tanda tangan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP,”ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan, apabila tindakan pemalsuan itu menyebabkan kerugian Negara atas Penyalagunaan DD yang bersangkutan bisa dijerat dengn tindak pidana kusus dengan mengunakan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam peristiwa pidana tersbut terjadi dua peristiwa pidana, yakni pidana umum dan peristiwa pidan khusus, peristiwa pidana kusus harus terlebih dahulu dilakukan nya Audit oleh Inspektorat, jika adanya terdapat dugaan kerugian negara, dari rangkaian peristiwa hukum tersebut setidaknya Pihak penyidik telah menetap tersangka atas tindak pidana awal dalam dugaan pemalsuan tanda tangan,” tutupnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan