poskomalut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara harus memanggil mantan Kepala BPKAD Morotai, Suryani Antarani.
Suryani Antarani dinilai harus bertanggungjawab atas dugaan korupsi anggaran makan minum di BPKAD Morotai pada 2023-2024.
Praktisi hukum, Bahtiar Husni menyebut, komitmen Polda Maluku Utara menuntaskan kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi akan terus ditagih publik.
Ia menilai, pemeriksaan terhadap Suryani akan membuka tabir aliran dana sekaligus dalang dugaan penyelewengan anggaran negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kalau memang Kejati sudah serahkan ke Polda, tim penyidik segera memanggil pihak pihak yang dinilai bertanggungjawab, termasuk Suryani yang kini menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara,” ungkap Bahtiar kepada jurnalis poskomalut, Selasa (18/11/2025).
Direktur YLBH Maluku Utara menuturkan, penanganan perkara korupsi membutuhkan waktu, tapi seharusnya penyidik segera memanggil pihak atau saksi kunci kasus tersebut.
Kasus yang tengah diusut Polda Maluku Utara kaitannya dengan penggunaan anggaran makan minum pada 2023 senilai Rp2.873.700.000.00-, dan 2024 sebesar Rp3.616.100.000.00-,.
Biaya makan minum tersebut bagian dari total dugaan penyalahgunaan anggaran di 2023-2024 sejumlah Rp19,8 miliar yang menyasar Suryani Antarani.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara diketahui sudah memeriksa Suryani Antarani, Senin, 28 April 2025.
Namun, Inspektorat Morotai tak pernah membuka hasil pemeriksaan terhadap Suryani. Dugaan yang mencuat, lembaga audit internal itu menyembunyikan hasil temuan dari BPK Perwakilan Malut.


Tinggalkan Balasan