TERNATE-pm.com, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengacam keras tindakan anggota Satpol-PP yang menganiaya dua wartawan saat liputan demo.
Kedua wartawan tersebut atas nama Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya.Id dan Julfikram Suhardi, wartawan Tribun Ternate.
Keduanya mendapat kekerasan dari oknum Satpol-PP saat maliput aksi Indonesia Gelap di kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).
Ketua PWI Provinsi Maluku Utara, Asri Fabanyo mengatakan, tindakan tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asri Fabanyo yang juga pimpinan redaksi Halmaheraya.id.
Asri juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Juga pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
Asri menambahkan, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan tidak manusiawi. Sebab wartawan dilindungi Undang-Undang No. 40/1999 dan bekerja untuk kepentingan publik.
“Bahkan di medan konflik pun wartawan harus dilindungi,”tegasnya.
Tinggalkan Balasan