SOFIFI-pm.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini masih menunggu dana transfer kurang bayar dari pemerintah pusat.

Apabila dana tersebut sudah direaliasi dapat mendukung kelancaran pembayaran kegiatan baik itu pihak ketiha maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Meski begitu saat ini pemprov masih memiliki dana di kas daerah yang masih cukup melakukan pembayaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk sumber dana lain tetap menunggu transferan dari pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya  kepada wartawan Senin (6/1/2025) mengatakan, dari jumlah anggaran Rp 410 miliar yang dijanjikan pemerintah pusat, Pemprov Malut baru menerima Rp 610 juta.

“ Keterlambatan ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat dan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah”.

Pencairan DBH kurang bayar dinilai penting untuk menyelesaikan utang bawaan dan mengindari munculnya utang baru di tahun 2025. Ahmad memastikan Pemprov Malut terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan hak daerah segera diterima.

“Kami optimis jika DBH dicairkan, kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat dan mitra kerja akan tetap terjaga,” tutupnya.

Mag Fir
Editor