TALIABU-PM.com, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sapol PP-Damkar) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), mulai menertibkan hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di Kota Bobong.
Kasat Satpol PP Pulau Taliabu, Haruna Masuku, kepada Posko Malut di Kantor Bupati Pulau Taliabu Kamis (30/1/2020), menjelaskan, penertiban hewan ternak di wilayah Kota Bobong dengan cara menangkap dan langsung diikat oleh anggotanya merupakan tindakan yang tepat. “Sehingga seluruh masyarakat yang mempunyai hewan ternak seperti sapi dan kambing bisa mematuhi apa yang menjadi niat baik pemerintah daerah. Sebab, hewan ternak yang tidak dikandangkan akan berkeliaran di dalam kota dan membuang kotoran sembarangan tempat,”jelasnya.
Penertiban hewan ternak ini dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu. Saat ini Sapol PP fokus di Desa Bobong dan Wayo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), dengan tujuan agar hewan ternak yang berkeliaran dikandangkan oleh pemiliknya sehingga tidak lagi merusak tanaman warga dan membuang kotoran sembarangan. “Hewan yang akan kami tertibkan yakni kambing, sapi dan sejenisnnya. Kami sudah berhasil mengamankan 15 ekor kambing dan 3 ekor sapi. Hewan ternak yang kami amankan akan kami menyampaikan informasi kepada masyarakat agar bisa datang untuk diambil dan segera dikandangkan, “imbaunya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan