TALIABU,PM– Kepala cabang dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Syahrudin Saere kepada awak media di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan, pemerintah memberikan kewenangan kepada sekolah untuk membuat naskah soal ujian itu sendiri.
“Ujian sekolah itu, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak lagi mengintervensi. Artinya, diberikan kewenangan kepada sekolah-sekolah untuk menyiapkan naskah soal ujian di sekolah masing-masing,” tutur Syahrudin.
Tidak dibenarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menyusun soal atau USBN, diserahkan semua kepada sekolah. “Jadi walaupun tidak ada guru spesialis itu yah, silahkan susun saja soal itu,” paparnya.
Hal ini berkaitan dengan program peningkatan mutu pendidikan pada tahun 2021, dari situ baru dilihat sekolah-sekolah mana yang tidak ada guru spesialis berdasarkan mata pelajaran yang ada misalnya matematika, bahasa indonesia, kimia, fisika, biologi inikan jelas ada dalam laporan dopodik. “Misalnya guru-guru itu tidak ada, namun ketika ujian nasional mata pelajaran yang tidak ada guru spesialisnya pun siswa berhasil lulus dengan nilai yang tinggi berarti yang jadi pertanyaan siapa yang kerja soal-soal itu, pasti gurukan,” jelasnya.
Sementara permendikbud No. 4 tahun 2018 lanjutnya tentang standar penilaian itu dicabut atau tidak berlaku lagi di tahun 2020 ini. Standar penilain itu diberikan kepada masing-masing sekolah. “Dengan berlakunya permendikbud No. 43 tahun 2019 maka permendikbud No 4 tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar tidak berlaku lagi. Mulai dari penyusunan naskah soal ujian hingga tingkat kelulusan diberikan kepada sekolah,” jelasnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan