TERNATE-PM.com, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Ternate selama tahun 2020 menerima 37 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kadis P3A Marjorie Amal mengatakan, saat pandemik covid-19 kasus kekerasan anak dan perempuan meningkat, seperti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencabulan terhadap anak.

“Untuk data yang kami pegang dari Januari-Desember sebanyak 37 kasus, rinciannya yakni kekerasan terhadap anak ada 3 Kasus, Penelantaran anak 2 kasus, Hak asuh 4 kasus, Pencabulan 3 kasus, Persetubuhan di bawah umur 3 kasus, Korban anak laki-laki 2 dan anak perempuan 11 kasus,”ujarnya merinci, Rabu,(16/12/2020).

Sedangkan pada kasus perempuan yakni seperti KDRT ada 7 kasus, Pencabulan 4 kasus, Persetubuhan 3 Kasus, KTA 4 Kasus, hak asuh anak 3 dan pelantaran anak 1. “Kebanyakan yang mengalami KDRT ini dikalangan usia muda,”kata dia.

Untuk mengurangi angka kekerasan memang butuh kerja keras dan proses untuk memberikan kesadaran, karena masyarakat mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda.

“Terkadang dianggapnya KDRT merupakan hal sepeleh dan tidak perlu di intervensi oleh pihak lain,”ujarnya.

Sosialisasi tetap dilakukan di tingkat kelurahan maupun kecamatan melalui PKK.  “Setiap masalah KDRT tetap kami mediasi sepanjang itu masih bisa, kalau sudah masuk ke ranah hukum kami hanya bisa sebagai pendamping saja,”katanya.

Menurutnya, kurangnya pemberdayaan dan perlindungan anak disebabkan kurangnya perhatian dari orang tua atau persepsi yang salah akibat dari pemahaman atau sudut pandang berbeda setiap individu. Bahkan kekerasan banyak dialami oleh kalangan perempuan.

 

“Untuk menekan angka kekerasan, program kami di 2021 akan mengaktifkan forum anak dan perempuan dimulai dari kelurahan, kecamatan dan kota, mereka juga harus jadi pelopor dan pelapor karena mempunyai kreatifitas tersendiri,”tutupnya.  (Mg02/red)