TALIABU-PM.com, Surat keputusan mengenai wakil Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), dari Partai Demokrat masih sah secara hukum.
Wakil ketua DPRD Pulau Taliabu yang direkomendasikan partai Demokrat, Arifin H. Abdul Majid kepada posko malut di ruang rapat DPRD Pulau Taliabu, Rabu, (22/1/2020) mengatakan, SK wakil ketua yang di rekomendasikan partai masih sah.
Terkait rekomendasi partai masih di DPD, dia belum mengomentarinya (no coment). “Jadi sepanjang tidak ada SK dari DPP yang membatalkan SK terdahulu, saya tetap berpikir bahwa, SK itu tetap sah, kecuali sudah ada SK yang membatalkan SK terdahulu,” tuturnya.
Pada prinsipnya sebagai kaders partai, apapun yang menjadi putusan partai tetap dipatuhi, apapun putusan partai itulah yang terbaik. “Kalau diperintahkan oleh Partai dirinya siap, kalau di suruh mundur saya juga siap. Yang paling terpenting SK dari DPP atau apapun didalam internal partai karena, itu masalah internal saja,” katanya.
“Saya berharap agar masalah ini segera selesai sudah, agar kita bisa bekerja karena masalah ini merugikan partai dan merugikan daerah sebab, tidak maksimal kinerja unsur pimpinan berarti yang rugi torang semua. Torang partai juga lemah dan tidak bagus,” haranya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan