TERNATE-PM.com, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekertariat Daerah (Setda) Kota Ternate Maluku Utara (Malut) Ariandi Arif menjelaskan adanya dugaan persoalan pembangunan kandang ayam potong Kelurahan Mangga Dua Utara Kecamatan Ternate Selatan yang memakai Dana Kelurahan (DK) di atas lahan pribadi Lurah Mangga Dua Utara, sudah menyalahi aturan

“Menurut hasil konsultasi dengan Inspektorat dan BPKAD, kebijakan yang di ambil Lurah ini menyalahi aturan..Lebih jelas media bisa hubungi instansi terkait hal ini Inspektorat,”kata Ariandi Arif kepada Poskomalut.com, Rabu (6/1/2021)

Menurutnya, sesuai informasi dari Lurah dan hasil monitoring tim pengendali dana kelurahan di lapangan memang benar pembangunan kandang ayam tersebut di bangun oleh Lurah menggunakan DK tahun anggaran 2020 tahap II, di Kelurahan Bula.
Dimana lokasi tersebut adalah hak milik dari Lurah Mangga Dua Utara.

“Hal ini sudah kami sampaikan ke instansi tehnis Inspektorat dan BPKAD, sehingga menjadi laporan bahan evaluasi sesuai aturan dan sebagai laporan agar nntinya tidak terjadi kesalahan administrasi atau menjadi temuan dikemudian hari,”ujarnya

Disentil pembagunan tersebut pihak Pemerintahan Kelurahan Mangga Dua Utara, sudah melalui mekanisme musyawara mufakat dengan masyarakat, bahkan sudah melalui persetujuan dari DPRD Kota Ternate, Ariandi mengaku soal itu tidak ada kejelasan yang pasti terkait adanya persetujuan DPRD Kota Ternate

“Saya sudah komunikasi dengan komisi I, tidak ada yang pernah menyetujui, terus yang dimaksud dewan itu dewan sapa.. coba tanya lurahnya, kalaupun alasan Lurah tidak punya lahan, bisa diganti jenis kegiatannya tidak bisa dipaksakan. Karena bertentangan dengan aturan,”pungkasnya

Disisi lain Lurah Mangga Dua Utara Yudi Yanto saat dihubungi terkait hal tersebut melalui via henpond dengan nomor kontak 0821-9116-xxxx berulang kali sampai berita ini dipublis tak ditanggapi.(Red)