TERANTE-PM.com, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyebut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai 1,6 miliar Tahun 2017, merupakan temuan Badan Pemeriksaan Keungan perwakilan (BPKP) Malut. Kasus ini melibatkan anggota DPRD Kabupaten Halmehara Selatan (Halsel) sejak beberapa tahun lalu, karena melebihi pembayaran senilai 30 juta.

“Ternyata melebihi pembayaran sekitar 30 juta lebih itu temukan BKPP,” ungkap juru bicara Kejati Malut Zul Asfi Siregar, Senin (9/03/2020).

Jaksa Muda ini mengaku, setelah dilakukan penyilidkan Pulbaket dan Puldata kepada sejumlah anggota DPRD Halsel baru-baru ini, ternyata sudah disikapi secara bersama dengan menunjukan bukti setoran. Dasar ini Inspektorat Kabupaten Halsel mengeluarkan surat rekomendasi berstaus satu.

“Yang artinya yang telah sesuai dilakukan pembayaran malahan terdapat kelebihan pembayaran 30 juta lebih,” sebutnya.

Menurutnya, kasus temuan ini kedapan harus menggendeng pihak APIK untuk menyikapai dengan waktu 60 hari. Sebab penangan perkara saat ini sesuai arahan jaksa agung harus mengutamakan perimbangan antara penindakan dan pencegahan terkait pengembalian kerugian keuangan Negara. “Jadi untuk mengehetikan atau tidak, tergantung hasil laporan akan kita disampikan saat gelar perkara nanti,” tandasnya. (Nox/red)