JAILOLO-PM.com, Bupati Halmahera Barat, James Uang dibuat berang oleh kritikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, Nahri Ishak.
Nahri melalui akun sosial media Facebook, @Ari_Sidangoli, mengkritik kebijakan Bupati James karena menginstruksikan seluruh pemerintah desa untuk pengadaan sapi kurban dengan dana desa, pada Idul Adha 2021 lalu.
Menurut Nahri, kebijakan ini jelas tidak sesuai peruntukan karena menyimpang dari prioritas penggunaan dana desa, sebagaimana yang diperintahkan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020.
Kebijakan Bupati ini dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, karena telah memerintahkan pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alhasil, kritikannya itu justru berujung pada pemberhentian dirinya dari Ketua BPD Domato oleh Bupati James dengan SK Nomor :137/KPTS/VII/2021.
Dalam surat tertanggal 30 Juli 2021 itu, Nahri diberhentikan dengan pertimbangan telah berprilaku kurang baik, dan tidak beretika dalam bermedia sosial, sehingga dinilai telah melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019.
“Saya menilai keputusan pemberhentian ini dimaksudkan untuk membungkam suara keras anggota-anggota BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa,” cetus Nahri, Kamis (5/8).
Dia pun menilai keputusan bupati memberhentikan dirinya sangat mengada-ada serta cacat hukum, karena tidak sesuai sebagaimana jelas diatur pada pasal 22 Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BPD.
“Bupati itu tidak berwenang memberhentikan BPD, yang ada hanya meresmikan pemberhentian anggota BPD atas usulan dari pimpinan BPD melalui kepala desa,” ungkapnya.
Atas pemberhentiannya ini, Nahri pun menantang Bupati James, bila ingin memberhentikan orang dalam suatu jabatan di desa untuk tujuan diahi (memperbaiki) maka, bupati harus memberhentikan seluruh kepala desa karena tidak menyebarluaskan dokumen peraturan desa dan peraturan kepala desa, yang dapat ditemui hampir seluruh desa di Halmahera Barat.
Ia juga meminta kepada DPRD Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan pengkajian serius terhadap kebijakan pengadaan hewan kurban dari dana desa.
“Saya meminta sikap yang jelas dari anggota-anggota DPRD yang terhormat. Apakah akan berdiri bersama untuk kepentingan masyarakat desa atau membela kebijakan yang tidak masuk akal semacam pengadaan hewan kurban menggunakan dana desa,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan