poskomalut, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Askandri Kitong akan dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik Dr Kasman Hi Ahmad.

Langkah hukum ini diambil Wakil Bupati Halmahera Utara itu dipicu pesan provokatif Askandri Kitong di WhatsApp grup GAMKI.

“Kk sek dan seluruh teman-teman GAMKI, yang namanya kegiatan yang dibuat oleh Kasman, STOP IKUT apalagi kegiatan buku buku dan buku, kegiatan tai itu,” tulis Askandri.

Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga mengirim pesan bermuatan suku ras dan agama (SARA). Pesan itu kemudian beredar luar di media sosial yang mengundang kecaman publik.

Wakil Bupati Halut, melalui kuasa hukum Hairun Rizal, menegaskan, akan melaporkan Askandri di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Dalilnya jelas, yakni dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penghasutan ke masyarakat.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Wakil Bupati Halut secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan,” tegas Hairun kepada sejumlah awak media, Senin (30/3/2026).

Menurut Hairun, pasal yang dilaporkan yakni pasal 27A juncto pasal 45 ayat (3), tentang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan sistem elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Kemudian, pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang penyebar informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA diancam dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Hairun juga berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi tindakan Askandri yang bisa memecah kerukunan antar masyarakat.

“Pastinya kita akan menempuh jalur hukum, kalaupun terbukti jelas akan diproses hukum yang ada. Untuk itu kami berharap masyarakat bersabar proses hukum akan ditindaklanjuti,” tandasnya. 

Mag Fir
Editor