TERNATE-PM.com, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman resmi melaporkan calon wali kota terpilih Tauhid Soleman ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Senin (28/12/2020).
Laporan dengan nomor STPP/167/XII/2020/Ditreskrimsus tertanggal 28 Desember 2020 tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaan pidana itu dilakukan melalui akun Facebook atas nama Tauhid Soleman sekitar 14 Desember 2020 lalu.
Kuasa hukum Burhan Abdurahman, Muhammad Konoras kepada malutpost.id menuturkan, laporannya ke Polda Malut itu murni laporan pidana.
Menurut Konoras, pengaduan tidak berkaitan dengan muatan politik pemilihan wali kota dan wakil kali kota 9 Desember 2020 kemarin.
“Sebagian masyarakat menilai kalau laporan ini ada tendensi politik. Saya tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Muhammad Konoras usai memasukan laporan ke Polda Malut.
Konoras mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dugaan pidana yang dilakukan oleh Tauhid Soleman melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Tauhid Soleman.
Dalam rekaman siaran langsung itu, pelapor mengatakan, Burhan Abdurahman adalah Wali Kota terbodoh. Ucapan Tauhid Soleman itu bagi wali kota dua periode itu sangat mendiskreditkan dirinya.
“Klien kami merasa sangat dirugikan atas hal itu,” ujar Konoras.
Ketua Peradi Kota Ternate itu menyatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberi kesempatan kepada Tauhid Soleman untuk mengklarifikasi ke Burhan Abdurahman atas rekaman video siaran langsung tersebut.
Namun, kesempatan itu tidak diindahkan. Sebelum dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan penyidikan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah hukum ini secara keakraban.
“Kami juga berharap laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Malut,” pungkasnya.(sam)


Tinggalkan Balasan