SOFIFI-PM.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, mewajibkan kepala sekolah untuk memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS). Jika tidak, kepala sekolah tidak bisa teken atau tanda tangan ijazah siswa serta pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS). “Kepala sekolah yang belum memiliki NUKS terancam tidak bisa tanda tangan ijazah serta tidak bisa cairkam dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah,” ungkap Plt Kadikbud Malut Jafar Hamisi, pada wartawan kemarin.
Menurut dia, NUSK mulai diterapkan di tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Penerapan NUKS dimulai tahun ini tetapi masih diberikan toleransi hingga tahun 2020. Jika belum diterapkan tidak akan bisa menandatangani, baik Ijazah maupun pencairan BOS.”Kami akan berlakukan tahun depan, untuk itu bagi Kepsek yang belum NUKS segera miliki dengan melakukan pelatihan,” katanya.
Saat ini kepala sekolah yang belum memiliki NUKS masih sebanyak 160 kepala sekolah. Pihaknya meminta kepala sekolah segera miliki. ”Total SMA sederajat di Provinsi Malut ini 400 lebih sekolah namun masih terdapat 160 Kepsek yang belum mempunyai NUKS,”bebernya. Kepsek yang belum memiliki NUKS wajib mengikuti diklat yang difasilitasi Kemendikbud. Pelatihannya terbatas karena sistem daring, tetapi kami terus berupaya agar seluruh sekolah di Provinsi Malut bisa memiliki NUKS,”ujarnya. (iel/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 15 Oktober 2019, dengan judul ‘160 Kepsek SMA Terancam Tak Bisa Teken Ijazah Siswa’
Tinggalkan Balasan