2020, Kejari Halsel Target Pengembalian Rp 10 M ke Kas Negara

LABUHA-PM.com, Berdasarkan hasil temuan BPK Malut tahun 2007 hingga 2013 di seluruh SKPD hingga DPRD Halsel yang ditaksir lebih dari Rp 10 Miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan menargetkan bakal mengembalikan kerugian negara minimal lebih dari Rp 10 M ke kas negara.

Hal ini dibenarkan, Kepala seksi perdata dan tata usaha negara, Feraldy Abraham Harahap, SH.MH didampingi Jaksa Pengacara Negara, Reza Ferdian, SH.MH dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (17/04/2020).

Kepada wartawan Poskomalut.com, keduanya mengaku untuk mengejar target tersebut, pihaknya sudah melakukan penagihan di beberapa SKPD termasuk DPRD Halsel melalui Sekwan, sementara tahap selanjutnya dilakukan penagihan ke SKPD lainnya.

"Target kita minimal ada pengembalian ke kas negara Rp 10 M, insyahallah Allah dalam waktu dekat sudah terlaksana,"tegas Feraldy Abraham.

Ditempat yang sama, Jaksa Pengacara Negara, Reza Ferdian menambah, berdasarkan MoU dengan Pemda Setempat, pihaknya melakukan pengumpulan data berdasarkan hasil audit.

"Kita akan optimalkan penagihan guna pengembalian negara, untuk pengumpulan data kita panggil pejabat yang menjabat sekarang, tahap berikutnya kita usahakan pemanggilan pejabat yang terkait pada tahun yang dimaksud, Kita lakukan pencegahan bukan penegakan hukum, kita bantu Pemda untuk mengoptimalkan keuangan negara, jika mengenai penegakan hukum ranah Pidsus, Perdata, kita hanya upaya memulihkan keuangan negara,"tegasnya.

Ia menambahkan, jika langkah tersebut tak kunjung diindahkan para pelaku, pihaknya akan menyerahkan ke Pidus atau Intel untuk penegakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Dicha/red)

Komentar

Loading...