LABUHA-pm.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih 2024.
Dari 12 Partai politik (Parpol) peraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, baru Lima yang menyerahkan LHKPN.
Lima Parpol itu yakni Nasdem, Garuda, Gerindra, PAN dan Demokrat. Sementara PKB, Golkar, PKS, PDIP, Perindo, PSI dan Hanura, belum memasukkan LHKPN.
Anggota KPU Halsel, Bahrun Mustafa menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat permintaan pengajuan LHKPN Caleg terpilih ke Parpol secara resmi.
“Sudah disampaikan secara resmi ke Parpol, untuk pengajuan LHKPN,” tuturnya Bahrun kepada media ini, Kamis (4/7/2024).
Selain itu Sekertaris Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Halsel itu menuturkan, bahwa sejauh ini tidak menerima kendala apapun dari Parpol selama pelaporan LHKPN.
Bahkan mantan Ketua Cabang PMII Ternate itu menjelaskan, pengajuan LHKPN belum melewati batas waktu.
“Untuk sementara belum ada tambahan waktu,” singkatnya mengakhiri.



Tinggalkan Balasan