poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sosialisasi penerangan hukum dan penggunaan aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Halmahera Utara.

Sosialisasi berlangsung di ruang meeting Fredy Tjandua, diikuti 196 kepala desa, Kamis (9/10/2025). Tema yang diusung “Urgensi Pengawasan Pembangunan Desa untuk Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyampaikan, kegiatan itu untuk memberikan penerangan hukum kepada kepala desa terkait penggunaan aplikasi Jaga Desa.

Richard mengatakan, selain penerangan hukum, Kejati juga memberikan panduan mengisi data di dalam aplikasi tersebut.

Menuturnya, aplikasi pengawasan tersebut sangat penting untuk digunakan. Tujuannya semua program dan pengunaan dana desa dapat dikontrol.

“Terkait penggunaan aplikasi kata mereka (kades) mengaku sudah paham, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mengisi data terkait pengelolaan dana desa melalui aplikasi tersebut,” tegasnya.

Jika terdapat desa yang tidak mengisi data melalui program tersebut, menurut Richard, Kejati melihat ada indikasi lain terkait pengelolaan dana desa.

Mag Fir
Editor